Syarat Pendirian Perusahaan

 Kelompok 4 :

1. Arya Rangga Kusuma - 50417999
2. Bayulistio Indrawan - 51417181
3. Dio Setia Dharmawan - 51417771
4. Muhammad Laziryl - 54417108
5. Randy Nugraha - 54417955



1. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.


Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian CV :

- PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :

  • Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Nama CV
  • Penjelasan mengenai bidang usaha
  • Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah


- PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP)

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan SKDP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  • Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  • Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam

- PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pokok dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan NPWP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menhumkam & SKDP)
  • Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur

- PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Provinsi dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan SIUP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menhumkam, SKDP & NPWP)
  • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna

- PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan :

  • Pengisian formulir pengajuan SIUP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menhumkam, SKDP, NPWP & TDP)
  • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna


2. PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris.


Syarat umum pendirian PT adalah :

  • Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang sahan dan pengurus, minimal 2 orang
  • Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
  • Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
  • Stempel Persuahaan

Syarat Pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :

  • Pendiri (Direkur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
  • Nama Perusahaan
  • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM
  • Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
  • Klasifikasi modal setor perusahaan : PT Kecil > 50 juta, PT Menengah > 500 juta, PT Besar > 10 Miliyar
  • Pengurus terdiri dari minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) :

- Pengecekan Nama

Pada tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali


- Pembuatan Draft Akta

Setelah nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris


- Tanda Tangan Akta

Setelah draft akta sudah direvisi, maka Anda akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini


- Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan HAM. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun


- Pengajuan SKDP Sementara

Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan


- Pengajuan NPWP

Nomor Pokok Wajib Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan


- Pengajuan SKDP Perpanjangan

SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik berlaku 5 tahun


- Pengajuan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalama SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan


- Pengajuan TDP

Tanda Daftar Perusahaan adalah tahapan akhir dari perizinan umum perusahaan. TDP adalah salah satu bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP



Contoh fisik dokumen : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi PT. BANGSAWAN CYBERINDO

Profil Perusahaan di Bidang IT